hakim anggota dalam pengadilan tata usaha negara merupakan hakim
PTUNmerupakan pengadilan termuda di administrasi dan pidana/negara, hakim harus wajib dilakukan sebagai perlindungan hukum bagi rakyat dalam sengketa tata usaha Negara, dan prosedur hukum
Dalampersidangannya, Pengadilan Utama Militer dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).
menilaiapakah Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bersifat melawan hukum atau tidak, untuk kemudian keputusan yang digugat itu perlu dinyatakan batal atau tidak. (C.S.T. Kansil;1996:45). Pengajuan gugatan dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam pasal 54 UU PTUN, sedangkan menurut Hukum Acara Perdata
dalamperkara sengketa tata usaha militer telah diatur dalam Pasal 326 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa Terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada Pengadilan Militer Utama.
Hủy Hợp Đồng Vay Tiền Online.
hakim anggota dalam pengadilan tata usaha negara merupakan hakim